Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Kabupaten Pohuwato (Studi Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 59/Pid. Sus/2020/PN. Mar)
Keywords:
Teenagers, Sanctions, judge'sAbstract
The purpose of this study was to find out the application of criminal sanctions and legal considerations of judges in trying criminal acts of intercourse committed by teenagers in Pohuwato Regency in the Marisa District Court Decision Number: 59/Pid. Sus/2020/PN. Mar. Based on the problems examined by the authors, the authors use normative legal research methods. The results in this study are the application of criminal sanctions against intercourse committed by adolescents in Pohuwato District in the Marisa District Court Decision Number: 59/Pid. Sus/2020/PN. Mar, namely the action of the panel of judges is the embodiment of ultra petita in criminal law. The criminal sanctions given exceeded the prosecutor's demands which were only 6 years in prison to 7 years in prison and a fine of IDR 60,000,000.00 to IDR. 1,000,000,000 (one billion rupiah) provided that if the fine is not paid it is replaced by imprisonment for 6 (six) months. The judge's legal considerations in applying sanctions are proving every element in the prosecutor's indictment, considering the age of the victim, considering all evidence and evidence and aggravating circumstances.
References
Sri Rumini , Siti Sundari H.S. 2004. Perkembangan Anak Dan Remaja : Buku Pegangan Kuliah. Jakarta : Rineka cipta. hlm 53
Sarlito Wirawan Sarwono, 2011. Teori-Teori Psikologi Sosial Edisi Revisi Cet.15 Jakarta : Rajawali Pers, hlm 11-12
John W Santrock. 2003. Adolescence: Perkembangan Remaja (Edisi Ke-6). Jakarta : penerbit erlangga. hlm 26
Agoes Dariyo, 2004. Psikologi Perkembangan Remaja, Bogor : Ghalia Indonesia. 13-14
Elfi Galbinur, Malika Ardha Defitra, Venny, Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Bagi Remaja di Era Modern. Inovasi Riset Biologi dalam Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Lokal. Prosiding SEMNAS BIO 2021 Universitas Negeri Padang ISBN : 2809-8447
Siswati Budiarti. 2010. Kenakalan Remaja; Bentuk, Penyebab, dan Tata Cara Mengatasinya Dikutip pada laman website: http://siswatibudiarti.wordpress.com /2010/12/23/kenakalan-remaja-bentuk-penyebab-dan-cara-mengatasinya/ diakses Februari 2023
Sumber Data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pohuwato 2023
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat / Soerjono Jakarta : Raja Grafindo Persada. hlm 113 -14
Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum , Jakarta : Kencana. hlm. 136
mengenai hak ini telah diatur dalam KUHP yakni Pasal 54 : "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini; dan Pasal 55 : " Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya."
Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta, Yogyakarta. hlm. 12
Adami Chazawi (2002:131).
(Harjanti Setyo Rini, Perilaku Kriminal Pada Pencandu Alkohol, diakses dari Artikel_10503088.pdf
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta. hlm. 136
Rosalia Devi Kusumaningrum 2017. Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 3
Yahya Harahap, 2008. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta. hlm 801
Rimdan, 2012. Kekuasaan Kehakimani, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. hlm. 43
Nelvy Christin, 2011, Varia Peradilan, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta. hlm 63
Lilik Mulyadi, 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti. hlm 193
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2023 Journal Law And Justice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.