KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA DI DESA HUYULA
Keywords:
Authority, Supervision, Village HeadAbstract
The purpose of this study was to find out and analyze the implementation and factors that influence the authority of the Village Consultative Body regarding monitoring the performance of the village head in Huyula village. The type of research used in this research proposal is the Empirical Legal research type. The results of this research are the Implementation of the Authority of the Village Consultative Body Concerning Supervision of the Village Head's Performance in Huyula Village through a regular monitoring mechanism of the Village Head's activities and work results, supervision of village budget management, responsibility responsible for ensuring that village administration is running and conducting physical inspections of village infrastructure and facilities managed by the Village Head. Factors that influence the implementation of the authority of the Village Consultative Body regarding monitoring the performance of the Village Head in Huyula village are Village Head Awareness and Commitment, Quality of BPD Members, Information Disclosure, Cooperation and Community Involvement and Resources.
References
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Moch. Solekhan, 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Cetakan pertama malang, setara press. hlm. 76
Purwo Santoso, 2003, pembaharuan Desa seacara partisipatif.cetakan pertama yogyakarta, pustaka pelajar. hlm 96
Ni’matul Huda,2015. Hukum Pemerintahan Desa.cetakan pertama malang, setara press. hlm. 215
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat (1), telah dijelaskan bahwa: “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
profil desa huyula dalam https://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/dpokok_grid_t01/dpokok_grid_t01_iframe_prt.php?path_botoes=/_lib/img&script_case_init=1&script_case_session=ua84gn1h8s144f34vsb8hdv2k1&apl_dependente=1&apl_saida=dpokok_grid_t01_fim.php diakses pada Februari 2023
Kewenangan adalah: “Keseluruhan aturan – aturan yang berkenan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik”. Ridwan HR. 2010, Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Raja Grafindo Persada. hlm. 110
Schermerhorn dalam Erni TrisKurniawan, Sule dan Saefullah, 2005. Pengantar Manajemen, Jakarta. Prenada Media Jakarta hlm. 317. Menyatakan bahwa pengawasan melibatkan proses penentuan indikator kinerja yang mendukung pengambilan tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pasal 31 Peraturan Menteri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
profil desa huyula dalam https://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/dpokok_grid_t01/dpokok_grid_t01_iframe_prt.php?path_botoes=/_lib/img&script_case_init=1&script_case_session=ua84gn1h8s144f34vsb8hdv2k1&apl_dependente=1&apl_saida=dpokok_grid_t01_fim.php diakses pada Februari 2023
Taufik Abdullah. 2011, Sejarah dan Masyarakat, Pustaka Firdaus, Jakarta. hlm. 27
Raharjo Adisasmita. 2006. Membangun Desa Partisipatif, Graha Ilmu, Yogyakarta hlm.38
Ateng Syafrudin. 2000. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung. Universitas Parahyangan. hlm. 22
Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. hlm. 68
Saiful Anwar,2009. Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Glora Madani Press. hlm. 127
Syarifah Devi Isnaini Assegaf, 2017, Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Gentung Kabupaten Pangkep, Program studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar. hlm. 35
Sutoro Eko, 2014, Desa Membangun Indonesia, Forum Pengembangan Pembangunan Desa (FPPD), Yogyakarta. hlm. 16
Umar Nain, 2017, Relasi Pemerintahan Desa Dan Supradesa Dalam Perencanaan Dan Penganggaran Desa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta hlm. 35-36
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2023 Journal Law And Justice

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.