Effectiveness of Investigators’ Role at Pohuwato Resort Police (Polres Pohuwato) in Enforcement Action Against the Misuse of Subsidized Fuel
DOI:
https://doi.org/10.59211/ktjekp50Keywords:
investigator, subsidized fuel, law enforcement, Pohuwato Police, legal effectivenessAbstract
The misuse of subsidized fuel and/or fuel whose supply and distribution are assigned by the Government disrupts the targeting accuracy of energy policies and access for eligible consumers. This study analyzes the effectiveness of investigators’ role at Pohuwato Resort Police (Polres Pohuwato) in enforcement action against fuel misuse and the evidentiary obstacles involved. The study employed an empirical legal research method using a socio-legal approach and qualitative analysis. The primary data were derived from interviews with the Head of the Special Crimes Unit (Kanit Tipidter) at Pohuwato Resort Police (Polres Pohuwato), four police reports from January–February 2026, field observations, and legal materials. Effectiveness was operationalized across procedural, repressive, preventive, and coordinative dimensions and then mapped against legal factors, law-enforcement factors, facilities, societal factors, and legal culture. The findings indicate partial effectiveness. Procedural responses and coordination have been implemented, as reflected in the four reports that reached the investigation stage; however, final repressive outcomes cannot yet be measured because the available materials do not contain information concerning P-21, case transfer, or judgments. The preventive effect has likewise not been optimal, as patterns of repeated purchases and modification of distribution equipment continue to be found. The principal obstacles concern support for legal metrology verification, laboratories, external experts, storage of liquid physical evidence, and technical coordination. Strengthening case handling should therefore focus on measurable investigation performance indicators, integration of recommendation letter data, technical support for proof, and cross-agency oversight of distribution.
References
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
[3] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, APBN Kita: Kinerja dan Fakta Anggaran Subsidi Energi Tahun 2022-2023. Jakarta: Kementerian Keuangan RI, 2023.
[4] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laporan Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2023. Jakarta: Kementerian ESDM, 2023.
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[6] Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
[7] Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
[8] A. Dunda, Dokumentasi penelitian berupa wawancara dengan Kanit Tipidter Polres Pohuwato, data empat laporan polisi, dan catatan observasi lapangan, Pohuwato, 2026.
[9] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
[10] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
[11] R. S. Putra, I. Faniyah, and A. Wibowo, "Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Studi pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat)," Unes Journal of Swara Justisia, vol. 2, no. 4, pp. 420-431, 2019.
[12] R. Rahmadana and M. Din, "Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya)," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, vol. 8, no. 2, pp. 218-228, 2024.
[13] Refdiantoni, Ismansyah, and L. Arliman S., "Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang," Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, vol. 4, no. 1, pp. 85-95, 2025, doi: 10.31933/8kk9rr03.
[14] B. F. Abadi and N. V. Madjid, "Penerapan Unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi," Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, vol. 4, no. 1, pp. 76-84, 2025, doi: 10.31933/yyjwxz87.
[15] A. Rahman and Y. Krismen, "Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang Berdampak pada Penambang Emas Tanpa Izin di Wilayah Polres Kuantan Singingi," Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, vol. 12, no. 2, pp. 150-163, 2026, doi: 10.36989/didaktik.v12i02.15664.
[16] I. Faniyah, I. N. Herman, and H. Bakir, "Penggunaan Keterangan Ahli oleh Penyidik pada Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Bio Solar," Unes Journal of Swara Justisia, vol. 10, no. 2, pp. 443-450, 2026, doi: 10.31933/dj1nsn55.
[17] A. A. Afriani, A. H. Hamid, and S. Zubaedah, "Analisis Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Studi Kasus Putusan Nomor 777/Pid.Sus/2022/PN Mks)," Clavia: Journal of Law, vol. 22, no. 1, 2024, doi: 10.56326/clavia.v22i1.4070.
[18] I. I. Sipayung, L. Sitohang, and M. Simangungsong, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi," Jurnal Hukum PATIK, vol. 7, no. 2, pp. 89-98, 2018.
[19] E. S. W. Mamuaja, Y. Simbala, and B. Pinasang, "Tinjauan Yuridis tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Ditinjau dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," Lex Administratum, vol. 13, no. 4, 2025.
[20] D. Sulistiono, "Peran Hukum dalam Mengatasi Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi," Berajah Journal, vol. 4, no. 11, pp. 1967-1976, 2025, doi: 10.47353/bj.v4i11.527.
[21] I. Maulana and A. Nurcahyono, "Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas," Jurnal Riset Ilmu Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 49-54, 2023, doi: 10.29313/jrih.v3i1.2138.
[22] Muhadi and D. Karya, "Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur," Journal de Facto, vol. 6, no. 1, 2019.
[23] M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
[24] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Agus Dunda, Nasrullah, Irwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


